Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pidana untuk penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bermaksud untuk melarang kritik terhadap pemerintah.
“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa yang dilarang dilakukan oleh masyarakat menurut Pasal 218 KUHP adalah menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wapres, bukan mengkritik.
